Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi),
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum
(Dasar-dasar hukum pajak dan
pajak pendapatan 1990:5)
Prof.Dr.P.J.A.Adriani
Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali
yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran
pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan
Mr. DR. N. J. Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dilaksanakan oleh dan terutang kepada Pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata2 digunakan untuk menutup pengeluaran2 umum.
Pajak adalah prestasi yang dilaksanakan oleh dan terutang kepada Pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata2 digunakan untuk menutup pengeluaran2 umum.
PERBEDAAN PAJAK
- RETRIBUSI
Mendapat
kontraprestasi langsung
Unsur yang melekat pada pengertian retibusi adalah:
- Pemungutan
retribusi harus berdasarkan undang-undang.
- Sifat
pemungutannya dapat dipaksakan
- Pemungutannya
dilakukan oleh negara
- Digunakan
untuk pengeluaran bagi masyarakat umum
- Kontraprestasi
langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi
- SUMBANGAN
Yang
mendapat manfaat penerima sumbangan
- Sumbangan
tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran2 yang dikelola oleh
pemerintah,tetapi dilaulan oleh dan untuk kepentingan sekelompok
masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum
pungutannyaberdasarkan UU serta unsur pelaksanaannya pun tidak ada
- Sumbangan
pungutannya tidak berdasarkan UU tetapi lebih bersifat gotong royong
Fungsi Pajak
- Budgetair
à
sumber penerimaan utama
- Reguler
à
PPnBM Minimun keras, PPh pengusahan kecil lebih rendah,
Azas pajak
- EQUALITY
à
Pajak adil dan merata
- Adil
secara vertikal
- Adik
horisontal
- CONVINIENCE
à
tidak menyulitkan, Pay as you earn, ex:withholding system
- CERTAINTY
à
tidak sewenang-wenang, berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan
- ECONOMY
à
efisien ex:self assesment
Azas Pemungutan
Azas Menurut Falsafah Hukum
- Teori
Asuransi (melindungi)
- Teori
Kepentingan
- Teori
daya pikul
- Teori
Bakti
- Teori
azas daya beli
Azas yuridis
Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum à UU
Azas ekonomi
Negara à
perekonomian meningkat. Pajak tidak menghambat ekonomi
Azas untuk memungut
- Azas
tempat tinggal
- Azas
kebangsaan
- Azas
sumber
TEORI ASURANSI
- Pembayaran
pajak disamakan dengan pembayaran premi.
- Masyarakat
seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada
negara.
TEORI KEPENTINGAN
- Negara
melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan
beban yang harus dipungut dari masyarakat
TEORI GAYA PIKUL
- Tiap
orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama (adil) sesuai dengan daya
pikul:
- Unsur
Obyektif (besarnya penghasilan)
- Unsur
Subyektif (besarnya pengeluaran)
TEORI BAKTI
§
Pajak dianggap sebagai bentuk bakti rakyat
kepada negara
§
Teori kewajiban pajak mutlak.
§ Pada
jaman kerajaan, pajak=ulubekti sebagai bentuk kesetiaan rakyat pada raja.
Raja=wakil Dewa
TEORI GAYA BELI
- Pajak
untuk memelihara kepentingan masyarakat
- Pajak
ditekankan untuk fungsi mengatur
HUKUM PAJAK
Kumpulan
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut
pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK MATERIAL
mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang
dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah
dan WP
UU PPh dan UU PPN
HUKUM PAJAK FORMAL
tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan
UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
- Hukum
Perdata
Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan
dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata
- Hukum Pidana
Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang
melanggar peraturan
Hutang pajak
- Saat
timbul hutang pajak
- Materiil
: saat diberlakukannya UU
- Formal
: saat ditagih / ditetapkan oleh fiskus
- Berakhirnya
utang pajak
- Pembayaran
- Kompensasi
- Daluwarsa
- Pembebasan
/ penghapusan
Jenis Pajak
MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA
- PAJAK
SUBYEKTIF
BERDASARKAN
SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA
PPh
- PAJAK
OBYEKTIF
BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI
SUBYEKNYA
PPN,
PPnBM
MENURUT SIFATNYA
- PAJAK
LANGSUNG
PEMBEBANANNYA
TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KPD PIHAK LAIN
PPh
- PAJAK
TIDAK LANGSUNG
PEMBEBANANYA
DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN
PPN
MENURUT PEMUNGUTANNYA
- PAJAK
PUSAT
PPh,PPN
PPnBM, PBB, Bea Materai
- PAJAK
DAERAH
Pajak
Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel
JENIS-JENIS PAJAK
PAJAK PUSAT
•
Pajak Penghasilan
•
Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM
•
Bea Meterai
•
Pajak Bumi dan Bangunan
•
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PAJAK DAERAH
•
PAJAK PROPINSI: Bea Balik Nama, Pajak Kendaraan
•
PAJAK KABUPATEN: Pajak Hotel & Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Radio
Ilustrasi Hukum Formal: Surat
Administratif
SPT: Surat
untuk pelaporan, perhitungan, dan
pembayaran pajak terutang.
Fungsi: Pelaporan
dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak terutang, pembayaran sendiri,
pemotongan.
SKP: Surat
keterangan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN.
Fungsi: Alat
koreksi, sarana mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak.
STP: Surat
untuk menagih pajak dan sanksi administrasi.
Alat koreksi pajak
terutang, sarana mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak.
Perlawanan Pajak
PASIF
- Struktur Ekonomi
- Sistem Pemungutan
- Moral dan Intelektual penduduk
AKTIF
- Tax Avoidance
- Tax Evasion
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK
- Stelsel
- Fiktif à PPh ps 25
- Riil à PPh ps 21, 23
- Campuran à PPh ps 29
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
- Official assessment à SKP, PBB
- Self assessment à PPh tahunan
- Withholding system à PPh 21, 23,
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Azas pemungutan pajak
- Domisili / tempat tinggal
- Sumber
- Kebangsaan
TARIF PAJAK
PRESENTASE TARIF
- MARGINAL
- EFEKTIF
STRUKTUR TARIF
- PROPORSIONAL (PPN)
- PROGRESIF :
progresif progresif
Progresif degresif
- DEGRESIF
- TETAP (materai)
0 komentar:
Posting Komentar