Kamis, 15 Juni 2017

Filled Under:

Konsep Dasar Pajak


Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
(Dasar-dasar hukum pajak dan
pajak pendapatan 1990:5)

Prof.Dr.P.J.A.Adriani
Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Mr. DR. N. J. Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dilaksanakan oleh dan terutang kepada Pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata2 digunakan untuk menutup pengeluaran2 umum.

PERBEDAAN PAJAK
  • RETRIBUSI
                Mendapat kontraprestasi langsung
Unsur yang melekat pada pengertian retibusi adalah:
  1. Pemungutan retribusi harus berdasarkan undang-undang.
  2. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan
  3. Pemungutannya dilakukan oleh negara
  4. Digunakan untuk pengeluaran bagi masyarakat umum
  5. Kontraprestasi langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi

  • SUMBANGAN
                Yang mendapat manfaat penerima sumbangan
  • Sumbangan tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran2 yang dikelola oleh pemerintah,tetapi dilaulan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum pungutannyaberdasarkan UU serta unsur pelaksanaannya pun tidak ada
  • Sumbangan pungutannya tidak berdasarkan UU tetapi lebih bersifat gotong royong

Fungsi Pajak
  • Budgetair à sumber penerimaan utama
  • Reguler à PPnBM Minimun keras, PPh pengusahan kecil lebih rendah,

Azas pajak
  • EQUALITY à      Pajak adil dan merata
    • Adil secara vertikal
    • Adik horisontal
  • CONVINIENCE à tidak menyulitkan, Pay as you earn, ex:withholding system
  • CERTAINTY à tidak sewenang-wenang, berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan
  • ECONOMY à efisien ex:self assesment

Azas Pemungutan
Azas Menurut Falsafah Hukum
  • Teori Asuransi (melindungi)
  • Teori Kepentingan
  • Teori daya pikul
  • Teori Bakti
  • Teori azas daya beli
Azas yuridis
Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum à UU
Azas ekonomi
Negara à perekonomian meningkat. Pajak tidak menghambat ekonomi
Azas untuk memungut
  • Azas tempat tinggal
  • Azas kebangsaan
  • Azas sumber

TEORI ASURANSI
  • Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.
  • Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara.
TEORI KEPENTINGAN
  • Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat
TEORI GAYA PIKUL
  • Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama (adil) sesuai dengan daya pikul:
    • Unsur Obyektif (besarnya penghasilan)
    • Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)
TEORI BAKTI
§  Pajak dianggap sebagai bentuk bakti rakyat kepada negara
§  Teori kewajiban pajak mutlak.
§  Pada jaman kerajaan, pajak=ulubekti sebagai bentuk kesetiaan rakyat pada raja. Raja=wakil Dewa
TEORI GAYA BELI
  • Pajak untuk memelihara kepentingan masyarakat
  • Pajak ditekankan untuk fungsi mengatur

HUKUM PAJAK
Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak

PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK MATERIAL
               
mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP
UU PPh dan UU PPN

HUKUM PAJAK FORMAL
tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan
UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
  • Hukum Perdata
Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata
  • Hukum Pidana
Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan

Hutang pajak
  • Saat timbul hutang pajak
    • Materiil : saat diberlakukannya UU
    • Formal : saat ditagih / ditetapkan oleh fiskus
  • Berakhirnya utang pajak
    • Pembayaran
    • Kompensasi
    • Daluwarsa
    • Pembebasan / penghapusan

Jenis Pajak
MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA
  • PAJAK SUBYEKTIF
                BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA
                PPh

  • PAJAK OBYEKTIF
                BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA
                PPN, PPnBM

MENURUT SIFATNYA
  • PAJAK LANGSUNG
                PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KPD PIHAK LAIN
                PPh
  • PAJAK TIDAK LANGSUNG
                PEMBEBANANYA DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN
                PPN
MENURUT PEMUNGUTANNYA
  • PAJAK PUSAT
                PPh,PPN PPnBM, PBB, Bea Materai
  • PAJAK DAERAH
                Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel

JENIS-JENIS PAJAK
PAJAK PUSAT
          Pajak Penghasilan
          Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM
          Bea Meterai
          Pajak Bumi dan Bangunan
          Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PAJAK DAERAH
       PAJAK PROPINSI: Bea Balik Nama, Pajak Kendaraan
       PAJAK KABUPATEN: Pajak Hotel & Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Radio

Ilustrasi Hukum Formal: Surat Administratif
SPT: Surat untuk pelaporan,  perhitungan, dan pembayaran pajak terutang.
Fungsi: Pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak terutang, pembayaran sendiri, pemotongan.
SKP: Surat keterangan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN.
Fungsi: Alat koreksi, sarana mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak.
STP: Surat untuk menagih pajak dan sanksi administrasi.
Alat koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak.

Perlawanan Pajak
PASIF
  • Struktur Ekonomi
  • Sistem Pemungutan
  • Moral dan Intelektual penduduk
AKTIF
  • Tax Avoidance
  • Tax Evasion

CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK
  • Stelsel
    • Fiktif à PPh ps 25
    • Riil à PPh ps 21, 23
    • Campuran à PPh ps 29

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
  • Official assessment à SKP, PBB
  • Self assessment à PPh tahunan
  • Withholding system à PPh 21, 23,

YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Azas pemungutan pajak
  • Domisili / tempat tinggal
  • Sumber
  • Kebangsaan

TARIF PAJAK
PRESENTASE TARIF
  1. MARGINAL
  2. EFEKTIF
STRUKTUR TARIF
  1. PROPORSIONAL (PPN)
  2. PROGRESIF :
                progresif progresif
                Progresif degresif
  1. DEGRESIF
  2. TETAP (materai)





Reza Gustiani Ratu

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

We are featured contributor on entrepreneurship for many trusted business sites:

  • Copyright © Wear Your Passion™ is a registered trademark.
    Blogger Templates Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.